

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 13 orang tersangka dalam 11 kasus penyalahgunaan narkoba di beberapa kecamatan dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
13 tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu berhasil diringkus oleh polisi dari jajaran Polres Lhokseumawe dari beberapa lokasi berbeda di wilayah kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, 1 tersangka ditetapkan sebagai pengedar ganja , sementara 12 tersangka lainnya terjerat kasus sabu-sabu sebagai kurir narkoba dari 11 kasus berbeda.
Dalam konferensi pers yang di gelar di aula Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan akan terus gencar memerangi narkoba, termasuk juga melakukan pengembangan kasus terhadap para bandar narkoba yang berada di belakang para tersangka.
sementara itu ketiga belas tersangka berasal dari latar belakang profesi yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta, petani, hingga aparatur sipil negara juga ada yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut, mayoritas pelaku adalah kurir narkoba yang bekerja atas perintah dari bandar karkotika ungkap Kapolres.