Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Aceh bersama dengan Satreskrim Polres Aceh Barat, kembali berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyerangan pos polisi sektor Panton Reu, pada Jumat (26/11) malam.

Usai menjalani komunikasi dan pendekatan secara persuasif melalui berbagai pihak, baik keluarga dan tokoh masyarakat, serta adanya jaminan keselamatan dari Kapolda Aceh, akhirnya ke 4 pelaku berhasil dibujuk untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

Ke empat tersangka yang menyerahkan diri tersebut yakni SJ (41), RZ (46), DM (40) dan AF (38), mereka  diamankan di tengah hutan dikawasa Kecamatan Pante Ceureumen, di tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan 4 pucuk senjata api laras panjang yakni tiga pucuk senjata AK-56 dan satu pucuk senjata M-16.

Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu, peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 114 butir, peluru kaliber 2,72 milimeter sebanyak 281 butir dengan total peluru yakni 360 butir, tiga unit magazine AK-56 dan tiga unit magazine M-16, dua unit alat komunikasi handy talky (HT) serta satu jaket.

Menurut keterangan tersangka, penyerangan pos polisi sektor Panto Reu yang dilakukan tersebut, merupakan motif sakit hati kepada polisi atas penertiban ilegal mining atau tambang emas ilegal, yang selama ini gencar dilakukan kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kiomisaris Besar Polisi Winardy didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, saat gelar konferensi pers mengatakan, pelaku penyerangan Pos Pol Sektor Panton Reu, tidak terafliasi dengan kelompok manapun, sedangkan senjata yang digunakan merupakan senjata bekas konflik Aceh.

“Mereka berempat ini tidak terafliasi dengan kelompok apapun, baik kelompok A kelompok B, tapi mereka berdiri sendiri. Motif penyerangannya karena mereka merasa terusik dengan kegiatan penindakan yang dilakukan polisi terhadap tambang emas illegal di Aceh Barat sementara proses hukum akan kita lakukan sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku,” jelas Kombespol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

 Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga telah mengamankan 4 tersangka penyerangan pos pol sektor Panton Reu, satu orang tersangka inisial AH meninggal dunia di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya, sedangkan tersangka AD terpaksa kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba kabur dan menusuk petugas dengan sangkur, saat hendak di tangkap.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara meraton, namun, mereka tidak di tahan karena diangap sangat koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan dijamin pihak keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan undang undang darurat dengan acaman hukuman dua puluh tahun penjara serta kuhpidana tentang perusakan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini