BANDA ACEH – PUJATVACEH.COMTim tabur atau tangkap buronan kejaksaan tinggi (kejati) aceh, bersama tim tabur kejari, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kamis (28/01/2021) siang.  Tim tabur berhasil membekuk satu orang terpidana tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran serta kelengkapannya di kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2008.

Terpidana Muammar Khadafi diamankan oleh tim tabur kejaksaan di kediamannya di desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada pukul 15.00 kemarin. Usai tim tabur melakukan pengintaian selama tiga minggu di wilayah banda aceh dan aceh besar.

Muammar Khadafi merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Muammar Khadafi melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999,” tutur Kajati Aceh Muhammad Yusuf saat konferensi Pers di Kejati Aceh.

Berdasarkan putusan mahkamah agung, tertanggal 29 Maret 2016 dan di hukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar rp.163.502.943 subsider 6 bulan masa kurungan.

Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 619.520.128,-. Terhadap terpidana, tim tabur kejaksaan langsung membawanya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) lambaro, kabupaten Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini