Banda Aceh – Dalam patroli operasi yustisi yang dilakukan oleh personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Minggu (10/01/2021) masih didapati sejumlah masyarakat yang melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam operasi kali ini petugas menyusuri setiap pertokoan, cafe dan warung kopi yang ada di sepanjang jalan Utama Rukoh Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Aceh Besar.

“Patroli yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 8 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Kepada para pelanggar prokes tersebut ucapnya, tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas, sehingga program pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 bisa maksimal.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” ucapnya lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini