BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM ­ – Proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simeulue, tahun anggaran 2017-2018, dengan pagu anggaran 10,5 miliyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di duga terjadi penyelewengan dana pada pengerjaan proyek tersebut.

hasil perhitungan bpkp perwakilan aceh menemukan 5,7 miliar kerugian negara, yang melibatkan 5 pegawai pada dinas tersebut.

Kelima pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan di limpahkan ke Kejari Simeulue, yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat lalu (29/01).

Kelima tersangka yang di tahan selama 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan lanjutan yakni, AL sebagai PPK, AH sebagai KPA, IG sebagai pejabat pengadaan dan PHO, YH sebagai PPTK dan EF sebagai PPK.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, modus yang di lakukan oleh lima pegawai Dinas PUPR Simeulue yakni meminjamkan beberapa perusahan, untuk pengerjaan proyek-proyek tersebut.

“Modus proyek di Simeulue adalah peminjaman beberapa perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut,” Kata Indra Kepala BPKP Perwakilan Aceh.

Sejauh ini pemilik perusahaan yang tercatat sebagai pihak rekanan masih berstatus sebagai saksi. dikarenakan pengerjaan proyek hingga pelaporan akhir, semua di tangani oleh para tersangka.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments