Walikota Langsa Usman Abdullah menghimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran.

 

LangsaPUJATVACEH- Rabu (4/5), Menindaklanjuti intruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri tentang upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19 pada masa pra dan pasca libur nasional Idul Fitri 1442H, Pemerintah kota Langsa mengeluarkan sejumlah himbauan. Diantaranya, pembatasan kegiatan bepergian atau mudik kecuali bagi perjalanan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, ibu hamil dan persalinan yang didampingi satu atau dua orang keluarga disertai dengan surat izin bepergian dari pihak yang berwenang dan memiliki dokumen yang menyatakan negatif Covid 19.

 

Pemerintah kota Langsa menghimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran, serta menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan, hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Virus Covid 19 .

 

Selain instruksi Presiden dan Mendagri, himbauan tersebut juga mengacu pada intruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan menghadiri halal bihalal dan buka puasa bersama bagi seluruh kepala SKPK, ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Aceh. Kemudian surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2,7309 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid 19. Himbauan tersebut ditandatangani seluruh forkopimda dan pimpinan lembaga daerah kota Langsa.

 

“Larangan mudik ini bukan bertujuan memisahkan atau memutus tali silaturahmi, namun untuk sama sama menjaga dan  memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Indonesia khususnya di kota Langsa.”, Kata Walikota Langsa Usman Abdullah dalam vidio yang disiarkan melalui akun instagram @prokopimsetdakotalangsa.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments