Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, terkait pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3. Serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3. Selasa, (26,10).
Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK akan memeriksa 7 orang anggota dewan yang terdiri dari 2 Wakil Ketua DPRA, Dalimi dan Hendra Budian, 2 orang anggota DPRA, Ihzanuddin MZ dan Teuku Irwan Djohan, 3 orang mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli, dan ketua banggar DPRA tahun 2018 serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Dalam pemeriksaan tersebut mereka diminta untuk membawa SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, SK pengangkatan dalam jabatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3, serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2 , dan 3.
Selain itu, khusus untuk Sekretaris Dewan, Suhaimi, juga diminta untuk membawa dokumen tambahan berupa dokumen rapat, pembahasan MOU multiyears tahun 2019-2021 serta daftar hadir peserta dan notulens. Hal lain yang juga harus dilengkapi yaitu dokumen pengajuan APBA tahun anggaran 2021 serta print out mutasi rekening pribadi periode 2017 hingga 2021.
Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, ia mengaku telah membawa dokumen yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Saya membawa semua dokumen yang telah diminta oleh KPK,” ungkap Hendra Budian, SH., Wakil Ketua II DPR Aceh



