Banda Aceh – Pujatvaceh.com- Sebanyak 3 penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, yang melakukan penyidikan terhadap kasus toko emas, yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi kadar emas pada perhiasan, yang di perjual belikan, akhirnya berbuntut panjang.
Tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, di bebas tugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas nakal tersebut.
Saat ini, ketiga orang tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polda Aceh, sehingga mereka di bebas tugaskan untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan, serta masih dalam proses, bersalah atau tidaknya harus menunggu hasil usai pemeriksaan.
“Jadi Propam sudah mengambil tindakan untuk 3 orang penyidik yang diindikasi dan sudah di lepaskan tugasnya sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Kalau untuk indikasinya ada tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan terbukti atau tidak karena masih dalam proses penyelidikan Propam,” ungkap Kombes Pol Winardy, SH. S.IK., Kabid Humas Polda Aceh
Diberitakan Sebelumnya, Sunardi alias Apun Pemilik Toko Emas Nakal Tersebut Mengungkapkan saat di persidangan, adanya permintaan sejumlah uang terhadap dirinya, saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh. Atas dasar tersebut akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh beberapa waktu lalu, dan di tindak lanjuti.



