Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polda Aceh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyerangan pos polisi di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, yang terjadi pada Kamis (28/11).
Penetapan tersangka berinisial DP yang di duga melakukan penyerang pos polisi tersebut setelah melalui pemeriksaan secara berkala oleh polisi, sebelumnya polisi telah mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan penembaka. Namun setelah pemeriksaan lanjutan, 4 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penetapan DP sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh saat jumpa pers di lobby utama Polda Aceh, Minggu (31/10).
Kabid Humas Polda Aceh Winardy menjelaskan, ditetapkan DP sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, yang di amankan oleh pihak kepolisian di Kawasan Pante Ceureumen, Aceh Barat, yang merupakan lokasi dimana DP melakukan perampok terhadap Pendulang Emas beberapa waktu lalu.
Terkait motif penembakan pos polisi, dugaan sementara dipicu akibat faktor dendam dan sakit hati kepada polisi.
Dari hasil permeriksaan kita menetapkan 1 tersangka yang bernisial DP dan yang bersangkutan beberapa waktu lalu juga telah melakukan perampokan Pendulang Emas di pantai cermin. Polisi menduga penembakan itu disebakan motif dendam terhadap polisi karena merasa dicari oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Pol Winardy, SH., S.IK, Kabid Humas Polda Aceh.



