Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, menghadang  Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah Satu KPK RI, Arief Nurcahyo, usai melakukan pertemuan dengan DPRK Lhokseumawe, Selasa (2/11) sore kemarin. Mereka bertujuan untuk menyerahkan petisi tentang deratan kasus dugaan korupsi di Kota Lhokseumawe, yang hingga saat ini belum dituntaskan.

Mahasiswa meminta agar KPK melakukan supervisi sejumlah kasus tersebut, diantaranya kasus korupsi pengadaan hewan ternak yang saat ini aktor intelektualnya belum terunkap. Hingga kasus dugaan kasus korupsi pengamanan pantai Cunda-Meraksa yang menurut mereka mandek di tangan Kajari Lhokseumawe.

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli, mengatakan, pihaknya juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe, sesuai dengan Pasal 10 a Undang-undang Nomer 19 tahun 2019 tentang komisi pemberaantasan korusi, yang menyatakan bahwa KPK berhak mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Kita meminta kepada KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang mandek atau tidak selesai proses penyelesaiannya di kota Lhokseumawe. Kita berharap untuk dua kasus dan beberapa kasus lain yang ada di Lhokseumawe apabila tidak selesai diambil alih oleh KPK, hal itu diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ungkap Muhammad Fadli, Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Petisi yang berisikan deretan kasus korupsi di Kota Lhokseumawe itu, diterima dan dibawa oleh kasatgas koordinasi dan supervisi wilayah satu KPK RI, Arief Nurcahyo. Mahasiswa berharap, agar petisi yang mereka ajukan tersebut dapat ditanggapi dan ditindak lanjuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini