Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mebongkar 5 unit lapak pedagang di Kawasan Pantai Jawa-Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/11).
Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan setelah pemerintah Kota Lhokseumawe melayangkan surat resmi. Namun karena tidak diindahkan, sehingga petugas Satpol PP terpaksa melakukan penggusuran paksa dan sebagian dari pedagang juga ada yang membongkarnya sendiri.
Iwan Mehta, salah seorang pedagang mengaku, sebelumnya Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya sekali memberikan pemberitahuan melalui surat, sehingga pihaknya tidak mengetahui kapan pembongkaran itu dilakukan.
Selain itu, dirinya juga menolak bahwa bangunan tersebut dikatakan liar, lantaran mereka mimiliki surat izin serta membayar 6 bulan sekali, namun saat ini mereka tidak membayar lagi. Setelah pembongkaran itu dilakukan, sejumlah pedagang mengaku tidak memliki tempat lain untuk berjualan.
Sebenarnya pembongkaran kita cuma baru dikasih tahu sekali melalui surat, dan kita tidak menerima jika bagunan ini adalah bangunan liar sedangkan kita memiliki surat izin dan dalam setahun pembayaran itu sekitar 6 juta dan kita sering cicil 2 kali dengan pembayaran per 6 bulan,” jelas Iwan Mehta, Pedagang
Sementara itu, Camat Banda Sakti, Heri Maulana, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan guna penertiban dan keindahan kawasan Pantai-Jawa Hagu, sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Lhokseumawe. Selain itu, sejumlah pedagang kali lima yang ada di jalan protokol nantinya akan dipindahkan ke kawasan terebut.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah berulangkali menyurati para pedagang agar bangunan tersebut dibongkar.
“Kita sebenarnya sudah menyurati surat pertama sampai ketiga kali, malah pertama kali sebelum saya menjadi camat disini, bapak walikota langsung menyurati pihak pedagan disitu dikarenakan tidak memiliki izin. Dan upaya pemerintah juga untuk menempatkan seluruh PKL disitu, artinya Kemaslahatan orang banyak lebih kita utamakan dari pada 1 atau 2 orang,” jelas Heri Maulana, Camat Banda Sakti Lhokseumawe.



