Banda Aceh – Pujatvaceh.com- Razman Arif Nasution dari Ran Law Firm selaku kuasa hukum dari S, pemilik toko emas nakal di Banda Aceh, mengancam bakal melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaporan ini dilakukan karena Kajati Aceh hingga saat ini belum menindak lanjuti jaksa bernama Rahmadani, yang di duga melakukan penyimpangan terhadap S kliennya dalam penanganan perkara toko emas bermasalah.
Razman juga mengaku hal ini sudah di laporkan ke Kejagung, oleh Kejagung berjanji akan memanggil Jaksa yang diduga berbuat nakal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bahwa adanya intervensi terhadap klien Razman, yakni S pemilik toko emas diduga nakal, dari salah satu jaksa yang sedang menangani perkara toko emas bermasalah di Banda Aceh.
“Jikalau saja pak kajati bermain-main dengan kasus ini saya pastikan akan membawa persoalan ini ke kejaksaan dan saya juga tidak segan-segan dengan dia. Saya juga menegaskan bahwa jangan membuat saya marah, kerena saya masih baik, saya masih sopan santun,”ungkap Razman Arif Nasution, SH, Kuasa Hukum S



