Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan TNI pada hari Minggu lalu (7/11) telah menurunkan sejumlah spanduk yang mengatasnamakan Aceh-Sumatera National Liberation Front (ASNLF) di enam titik yang tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Spanduk yang bertuliskan “Acheh berhak untuk merdeka” dan sejumlah kata lainnya yang semula pemasangannya diduga oleh orang tak dikenal (OTK) akhirnya terjawab.
Nasir Usman salah seorang aktivis Asnlf yang bermukim di Negara Scandinavia tepatnya di Negara Denmark mengaku bahwa pihaknya yang memasang spanduk tersebut.
“Saya hari ini membuat sebuah pernyataan terkait pemasangan sepanduk di seputaran Kota Lhokseumawe, benar bahwasanya sepanduk tersebut adalah milik ASNLF begitu juga dengan katakata yang tertulis didalam sepanduk tersebut bahwa Aceh berhak untuk merdeka. Kata tersebut perlu saya jelaskan tidak melanggar hukum international dan juga tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan pembukaan konstitusi Negara Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, jadi bangsa Aceh berhak juga untuk merdeka,” jelas Nasir Usman, Aktivis ASNLF Bermukim Di Denmark.
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang dihubungi Puja TV disela-sela kesibukannya memberikan konfirmasi melalui pesan whatsaap bahwa kasus pemasangan spanduk yang mengatasnamakan ASNLF di wilayah hukum Polres Lhokseumawe masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dimana spanduk tersebut dicetak dan siapa yang memasangnya, dirinya berharap agar publik Kota Lhokseumawe tetap menjaga situasi aman dan kondusif seperti sudah dirasakan saat ini dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak ingin melihat Aceh damai dalam bingkai NKRI.



