Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan TNI pada hari  Minggu lalu  (7/11)  telah menurunkan sejumlah spanduk  yang mengatasnamakan Aceh-Sumatera National Liberation Front (ASNLF)  di enam titik yang tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Spanduk yang bertuliskan “Acheh berhak untuk merdeka” dan sejumlah kata lainnya yang  semula pemasangannya diduga  oleh orang tak dikenal (OTK) akhirnya terjawab.

Nasir Usman salah seorang  aktivis Asnlf  yang  bermukim di Negara Scandinavia tepatnya di Negara Denmark mengaku bahwa pihaknya  yang memasang spanduk tersebut.

“Saya hari ini membuat sebuah pernyataan terkait pemasangan sepanduk di seputaran Kota Lhokseumawe, benar bahwasanya sepanduk tersebut  adalah milik ASNLF begitu juga dengan katakata yang tertulis didalam sepanduk tersebut bahwa Aceh berhak untuk merdeka. Kata tersebut perlu saya jelaskan tidak melanggar hukum international dan juga tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan pembukaan konstitusi Negara Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, jadi bangsa Aceh berhak juga untuk merdeka,” jelas Nasir Usman, Aktivis ASNLF Bermukim Di Denmark.

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang dihubungi Puja TV disela-sela kesibukannya memberikan konfirmasi melalui pesan whatsaap  bahwa kasus pemasangan spanduk yang mengatasnamakan ASNLF  di wilayah hukum Polres Lhokseumawe masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dimana spanduk tersebut dicetak dan siapa yang memasangnya, dirinya berharap agar publik Kota Lhokseumawe tetap menjaga situasi aman dan kondusif seperti sudah dirasakan saat ini dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak ingin melihat Aceh damai dalam bingkai NKRI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini