Bireuen – Pujatvaceh.com – Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018, tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan infak, ternyata hanya berpihak pada pemda saja, padahal, dana infak tersebut milik kabupaten. Namun dengan qanun itu, dana infak di Baitul Mal tidak bisa di gunakan untuk pembangunan rumah warga, yang tertimpa bencana alam.
Hal itu di ungkapkan Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani saat mengunjungi dan memberi bantuan, kepada keluarga yang tertimpa musibah kebakaran rumah, di Dusun Mane, Desa Beunyot, Kecamatan Juli pada hari Kamis (25/11) kemarin. Bupati juga berharap, agar qanun tersebut segera di revisi, demi membantu warga yang rumahnya tertimpa musibah.
Bupati Bireuen menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak bencana alam, dari Baitul Mal Aceh (BMA), berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah.
“Saya menghimbau agar Pemerintah Aceh segera merubah Qanun tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan infak, jangan menyusahkan kami dikabupaten/kota ini, padahal kami bisa menggunakan dana infak seperti dulu untuk membantu masyarakat kami, tapi mereka membuat qanun untuk mengikat kami sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkap Muzakkar A Gani, Bupati Bireuen.
Selain itu, para warga yang terdampak musibah kebakaran tersebut, juga menerima kembali kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga baru, sebagai pengganti yang hilang atau rusak akibat kebakaran.



