Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kehadiran investor disuatu daerah sangat diharapkan oleh pemerintah untuk meningkatan perekonomian juga mengurangi jumlah pengangguran. Namun setiap investor harus menyetujui peraturan yang telah ditetapkan.

Hadirnya salah satu perusahaan tambang batubara PT. Prima Bara Mahardana (PBM) di Aceh Barat, kini masih menuai kritik dan mendapat sejumlah penolakan dari berbagai kalangan.

Dalam agenda rapat dengar pendapat, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, menolak kehadiran perusahaan PT. PBM untuk melakukan aktifitas penambangan batubara di Aceh Barat. Pasalnya perusahaan tersebut dinilai belum melengkapi semua perizinan yang telah ditentukan pemerintah.

Meski Pemerintah Aceh Barat, telah mengeluarkan izin lintas jalan kabupaten untuk mengangkut batubara ke pelabuhan calang Aceh Jaya. Namun, PT. PBM dinilai masih mengabaikan beberapa kewajiban perusahaan untuk melengkapi dokumen perizinan.

Seperti jaminan reklamasi pasca tambang hingga kini belum ada kejelasan, bahkan dalam aktifitas penambangan yang saat ini sedang berjalan, PT. PBM belum memiliki izin amdal limbah cair.

Tonton Selengkap : DPRK Aceh Barat Tolak Aktivitas Tambang Batubara PT. PBM

Tak hanya itu, PT. PBM juga belum membayar ganti rugi puluhan hektare lahan warga yang masuk dalam kawasan IUP pertambangan yaitu, desa Alue Peudeng, Tanjong Meulaboh, Blang Dalam, Pasie Meugat, Teupin Panah, Babah Meulaboh dan Desa Batu Jaya Kecamatan Kaway 16, yang saat ini sedang digarap oleh perusahaan.

Wakil ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, Pihaknya bersama fraksi PAN, sangat mendukung PT. PBM melakukan operasional penambangan dan pengangkutan batubara di Aceh Barat, namun dengan catatan perusahaan PT PBM harus segera menyelesaikan seluruh regulasi perizinan yang telah ditetapkan perundang-undangan.

“Yang sangat fatal kita lihat adalah terkait izin limbah cair, sama sekali belum ada perizinan. Apabila hal ini sudah dilakukan PT. PBM dan menyelesaikan seluruh regulasi perizinan dan tidak ada ilegal lagi saya pikir kita setuju untuk melakukan operasional tapi jika belum kita menolak,” jelas Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat

Sementara itu, koordinator legalitas dan perizinan PT. PBM, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi semua perizinan perusahaan, baik yang menyangkut dengan masyarakat maupun dengan pemerintahan daerah, perusahaan dipastikan tetap berkomitmen mengikuti aturan yang ada.

“Kita sudah mencatat dan akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk kita cari jalan keluarnya yang terbaik. Apapu persoalan yang ada di masyarakat ataupun di pemerintahan akan kita selesaikan satu persatu dan kita tetap akan ikuti aturan regulasi yang sudah ditentukansesuai undang-undang”, jelas Muhammad Iqbal, Koordinator Legalitas dan Perizinan PT PBM

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat telah melaporkan perusahaan batubara PT PBM ke Mapolres setempat atas beberapa pelanggaran perundang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan anggkutan jalan.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini