Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Petugas dari satuan reserse dan narkoba atau satresnarkoba polres aceh barat berhasil menangkap sebanyak empat orang terduga tersangka pengedar dan pengguna norkotika
Kasus tersebut sudah lama menjadi target operasi, sehingga penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalagunaan atau jual beli narkoba .
Untuk penangkapan tersangka pertama yang berinisial AM dan SR dilakukan waktu subuh pada 7 Juni di desa Suak Seumaseh Kecamatan Samatiga, keduanya merupakan warga desa setempat .
Sementara itu , dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap dua orang tersangka lainnya yakni TI dan NM, mereka diamankan di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan, tersangka TI merupakan warga Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Pidie, sedangkan NM merupakan warga Gampong seumambek Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak sebelas bungkus dalam plastik bening berukuran kecil , timbangan digital dan kaca pirex atau alat hisap bong.
“Kami sudah mengamankan 4 orang penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, dari pemeriksaan awal kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut serta saling berkaitan walau berbeda TKP”, ujar Kasatres narkoba, AKP Erwo Guntoro
Kini keempat tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Aceh Barat, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 ,pasal 112 ayat 1 , pasal 132 ayat 1 , pasal 127 ayat 1, huruf A dari undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.






