Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pasca demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Malikussaleh beberapa waktu lalu di dua lokasi kampus berbeda. Salah seorang mahasiswa Iryanto Lubis mendapat tindak kekerasan dan dicekik oleh Ajudan Rektor Unimal, bukan itu saja bahkan dirinya di skorsing selama dua semester atau setahun oleh Unimal.
Merasa mendapat perlakuan tidak adil sejumlah mahasiswa telah membuat konferensi pers menolak skorsing tersebut, bahkan Iryanto Lubis mengadu ke LBH Banda Aceh untuk mencari keadilan.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat membenarkan adanya pengaduan yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh terkait skorsing yang dilakukan oleh pihak kampus tersebut kepada mahasiswanya.
Qodrat juga mengatakan bahwa setelah mempelajari Surat Keputusan (SK) Skorsing, tidak ada penjelasan mendalam terkait sangsi skorsing yang dijatuhkan kepada Iryanto Lubis, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh itu. Dan skorsing tersebut juga tidak didasari landasan hukum yang kuat.
Usai menerima pengaduan, pihak LBH Banda Aceh juga telah menyurati pihak Kampus Unimal.
“Kita sudah menerima pengaduan dari mahasiswa yang bersangkutan, kita juga sudah pelajari SK Skorsing nya, didalam SK Skorsing memang tidak dijelaskan apa kesalahan dari mahasiswa yang bersangkutan tapi kita duga kuat memang ini memang merupakan buntut dari aksi dari mahasiswa yang sebelumnya, kita sangat menyayangkan ini, seharusnya kampus itu bisa menjadi tempat yang kondusif bagi mahasiwa untuk menyatakan pendapat dan fikirannya, tapi dalam kasus ini mahasiswa yang bersangkutan justru dibungkam kalau menurut kita” kata Muhammad Qodrat, Kepala Operasional LBH Banda Aceh.
Hingga saat ini LBH Banda Aceh masih menunggu balasan surat atau respon dari Kampus Unimal atas layangan surat keberatan terkait sanksi skorsing terhadap Iryanto Lubis, mahasiswa Unimal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.






