BPOM Banda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Jamu Tanpa Izin Edar

Banda Aceh – Pujatv.com Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan produk jamu yang tidak memiliki izin edar atau belum terdaftar secara resmi di BPOM. Imbauan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pekan Jamu Nasional yang digelar di Lapangan Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu (7/6/2026).
Kepala BBPOM Banda Aceh, Riyanto, mengatakan masyarakat perlu lebih teliti dalam memilih produk jamu yang beredar di pasaran. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM yang tertera pada kemasan.

Menurutnya, produk jamu tanpa izin edar belum melalui proses pengawasan dan pengujian keamanan yang dilakukan oleh BPOM. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat apabila produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan.
“Masyarakat harus lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi jamu. Pastikan produk memiliki izin edar resmi agar keamanan dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riyanto.
Selain itu, BBPOM Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk obat dan makanan dengan melaporkan temuan produk yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Melalui partisipasi masyarakat, BPOM berharap peredaran jamu ilegal dapat ditekan sehingga keamanan konsumen tetap terjaga. Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk kesehatan tradisional yang aman, bermutu, dan telah terdaftar secara resmi.





