ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie putuskan 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan hukuman pidana penjara terhadap RS oknum mantan karyawati Bank BRI cabang Blangpidie.

Majelis Hakim membacakan amar putusan hukuman terhadap RS pada persidangan yang ke-11 digelar pada sore hari ini, Kamis (3/12/20).

Sidang yang dipimpin oleh Zulkarnain, S.H., M.H sebagai hakim ketua, Muhammad Kasim dan Rudi Rambe sebagai hakim anggota, membacakan amar putusan terhadap terdakwa RS yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blangpidie menuntut RS dengan hukuman 3 tahun 10 bulan. Namun Hakim memutuskan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan potong masa tahanan dengan pertimbangan setelah mendengar pledoi (pembelaan) terdakwa pada sidang yang digelar Senin, (30/11/20).

“Tuntutan 3 tahun 10 bulan, kemudian kita putuskan pada hari ini 3 tahun 4 bulan. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengakui, menyesali atas perbuatannya. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan baik suami maupun anaknya yang masih berusia 3 tahun.” Kata Hakim Ketua, Zulkarnain, S.H., M.H setelah sidang selesai

Dalam putusannya, majelis hakim juga merampas barang bukti guna di lelang dan hasil pelelangan nantinya akan dibagi rata kepada para saksi korban. Adapun alat bukti yang dirampas berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit sepeda lipat, 3 unit telepon genggam merk Iphone 11 Pro max, Vivo dan Samsung.

Foto : Majelis Hakim Pengadilan Kota Blangpidie

“Barang bukti yang disita dan dilelang, hasil seluruhnya akan dibagikan untuk para korban. Sementara barang bukti lainnya ada yang dikembalikan kepada korban”. Tutupnya

Terdakwa RS mengikuti sidang melalui teleconference di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alu Dama Kecamatan Setia.

Terlihat RS menangis saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. RS juga tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim yang dijatuhi kepadanya.

Sebagaimana diketahui, RS (27) merupakan oknum mantan karyawati bank BRI Cabang Blangpidie yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap nasabahnya dengan kerugian Rp. 7,115 miliar.

Aksi tipu-tipu tersebut dilakukan RS sejak Juni 2019 hingga Juni 2020. Polisi berhasil menangkap RS di Kecamatan Pegaseng Kabupaten Aceh Tengah pada Juli lalu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Abdya terima 4 laporan korban RS dan dilakukan penahanan terhadapnya sejak penangkapan tersebut.

Foto : Oknum Karyawati Blangpidie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini