LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam jumpa pers pada Senin petang merilis sejumlah kasus tindak pidana seperti pencurian dan penggelapan, curanmor, hingga tindak penganiayaan terhadap anak.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, keberhasilan dari tindakan penegakan hukum ini dinataranya kasus tindak pidana penganiaayaan berat terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial B-K warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Salah satu kasus yang berhasil kami tindak adalah kasus penganiayaan berat terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka BK warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” Ungkap AKBP Eko Hartanto Kapolres Lhokseumawe.
Tersangka BK nekat menganiaya seorang remaja yang berusia 16 tahun dengan menggunakan pisau karambit lantaran tersangka terbakar api cemburu karena menduga korban telah merebut pacarnya.
Lebih Lanjut AKBP Eko Hartanto memaparkan, Kepolisian Resor Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan dan penggelapan yaitu MS, AZ, dan RM, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian.
“Kami juga berhasil mengamankan tiga tersangka penipuan dan penggelapan yaitu MS, AZ, dan RM. Ketiganya telah menjalankan aksinya di dua belas toko kelontong, di seputaran Kota Lhokseumawe maupun Kabupaten Aceh Utara. Modus yang digunakan pelaku yakni membeli barang di sejumlah toko seperti beras, mie instan, hingga gas, kemudian langsung memasukkan barang-barang tersebut ke mobil pick up milik mereka dan langsung kabur melarikan diri tanpa membayar kepda pemilik toko, total kerugian sari dua belas toko tersebut diperkirakan mencapa seratus juta rupiah lebih, ” Paparnya
Selain dua kasus tersebut, pihak kepolisian uga berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurin sepeda motor atau curanmor yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial AL, warga Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres mengatakan, AL mambawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitaran halaman rumah korban dengan posisi stang terkunci. AL menjalankan aksinya tersebut saat malam hari.
“Tersangka AL melakuan curanmor pada malam hari dengan cara mambawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitaran halaman rumah korban dengan posisi stang terkunci, Katanya.
Dari penangkapan kelima tersangka dengan kasus yang berbeda tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beras dan tabung gas tiga kilogram hasil curian, sepeda motor, hingga pisau karambit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
Kelima pelaku yang diamankan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe tersebut masing-masing dijerat dengan pasal tentang penipuan, pencurian dengan pemberatan, hingga pasal tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman maksimal mulai dari empat hingga delapan tahun penjara.



