ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Pelimpahan perkara dugaan penyelundupan Rohingya yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 diterima jaksa penuntut umum (JPU, kepala seksi Pidana Umum (Pidum).
Penyidik Polda Aceh melimpahkan barang bukti dan empat terdakwa berkas perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing SD (37) Etnis Rohingya berstatus warga negara asing tinggal di Hotel Pelangi Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara.
AF alias Raja (25) asal Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan AA (34) nelayan asal Dusun Paloh Pala, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Terakhir FA (43) nelayan asal Dusun Cot Jaya, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Aceh Utara. Sebelumnya FA mengaku terpaksa menyelamatkan Etnis Rohingya, karena kapal yang ditumpangi pengungsi nyaris tenggelam, sehingga menolong karena peduli kemanusiaan.
Selain itu barang bukti yang disita ikut diserahkan antara lain, satu unit kapal penangkap ikan KM nelayan milik Koperasi Samudera Indah. Kondisi kapal terssebut sudah rusak dan diamankan di Dermaga Pusong, Lhokseumawe.
Barang bukti lain berupa GPS Map 585 warna hitam merek Garmin dengan memori card, tiga unit smartphone merek Vivo, dua buku rekening bank milik tersangka, dan surat perjanjian sewa menyewa kapal.
Pipuk Firman Priyadi SH Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon menyampaikan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta Rupiah.
“Kami sudah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh terkait perdagangan manusia sebaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,”Kata Pipuk Firman Priyadi, Kajari Lhoksukon.
Para tersangka diduga telah menyelundupkan 112 Etnis Rohingya pada 25 Juni 2020 lalu dari kawasan peraiaran Seunuddon, Aceh Utara dan membawa Etnis Rohingya ke pinggir pantai Di Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kini keempatnya dititipkan di Lapas Kelas II B Lhoksukon untuk proses sidang lanjutan.



