Foto : Penertiban Game Judi Online di Masyarakat

MEULABOH – PUJATVACEH.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Polisi Syariah, TNI dan Polri, menyisir sejumlah warung kopi dan kafe yang disinyalir menjadi tempat transaksi game judi online di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kedatangan petugas tidak menjadi perhatian para pengunjung, mereka masih terlihat santai dengan kesibukan masing – masing.
Terlebih, petugas juga mendapati sejumlah warga yang berkerumun saat sedang nongkrong di warung kopi, hingga mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Kasatpol PP-WH Aceh Barat, Azim mengatakan, meski tidak mendapati warga yang bermain saat razia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Apabila ada masyarakat yang kedapatan sedang bermain game judi online higgs domino akan dikenakan hukuman cambuk.

“ini kita memang tidak dapat apa-apa, tapi ini juga menjadi peringatan untuk masyarakat, kami akan terus melakukan pemantauan untuk yang bermain judi online,” jelas Azim memberikan keterangan.

Petugas bukan saja menindak pemain dan juga penjual, bahkan pemilik warung yang menyediakan dan memfasilitasi permainan terlarang tersebut, juga terancam akan dicabut izin usahanya.

Permainan game online sudah diharamkan melalui fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh, yang sudah diatur di dalam qanun nomor 3 tahun 2019. Karena game online dinilai mencederai penerapan syariat islam di Aceh, dan sangat merugikan masyarakat akibat adanya transaksi jual beli chip.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini