suasana di terminal Tipe A Banda Aceh penumpang mudik sedang mengantri di loket.

Banda Aceh- PUJATVACEH– Larangan mudik mulai diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 mei mendatang, sesuai intsruksi dari Kemendagri dan Kapolri namun minat masyarakat masih tinggi untuk tetap melaksanakan mudik sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Sesuai surat keputusan yang di keluarkan oleh Kemendagri dan Kapolri, perihal larangan mudik serta penyekatan perbatasan diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB ditetapkan terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei mendatang segala aktivitas transportasi diberhentikan, kecuali bersifat urgensi.

 

“Lonjakan ini telah terjadi sejak tanggal 29 April lalu, namun calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan sudah terlebih dahulu melakukan tes swab Antigen yang telah disediakan di terminal keberangkatan secara gratis”. Ujar Heriyanto Koordinator Satuan Pelaksana (korsatpel) terminal Tipe A Banda Aceh.

 

Guna mengantisipasi penularan dan paparan Covid-19, masyarakat yang ingin melakukan mudik ke luar Aceh, terlebih dahulu melakukan tes swab antigen yang telah di sediakan di terminal maupun melakukan tes secara mandiri.

 

Saat ini, jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, status penularan dan paparan Covid-19 di Aceh terus alami peningkatan sejak sepekan terakhir, guna menekan dan pembentukan claster baru usai idul fitri, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini