Foto : Petugas sipir Lapas Kelas II B Meulaboh.

ACEH BARAT – PUJA TV ACEH – Penyelundupan sabu yang diduga dilakukan oleh anak di bawah umur yang dimasukkan ke dalam makanan khas Aceh yakni timpan.

Makanan yang direncanakan diberikan kepada salah satu tahanan yang diduga ayahnya yang sedang mendekam di dalam lapas.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan remaja perempuan itu untuk dimintai keterangan.
Petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas di dalam timpan yang dibungkus dalam kemasan plastik bening dengan berat 1,5 gram.

Remaja perempuan itu mengaku tidak tahu apa-apa terkait adanya narkoba di dalam barang bawaannya. Karena dirinya hanya diberi perintah oleh ibunya untuk mengantarkan makanan timpan kepada bapaknya yang sedang menjalani masa hukuman.

Sedangkan, yang diduga sebagai penerima narkoba, Herizal (38) yang merupakan narapida residivis telah diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui titipan makanan timpan. Pengantar adalah seorang anak dibawah umur yang diperintah ibunya mengantar makanan ke lapas,” ujar Diasta Krismyandi, Kasi Kamtib Lapas Meulaboh.

Sejak 2 bulan terakhir, petugas Lapas Kelas II B Meulaboh – Aceh Barat telah berhasil menggagalkan pemasokan dan penyeludupan narkoba ke dalam rutan sebanyak 5 kali.

Dengan temuan ini, petugas sipir Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat akan terus meningkatkan penjagaan yang ketat dan lebih teliti dengan barang bawaan dari keluarga warga binaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini