Foto : Satgas Protkes Satgas Covid-19 Kota Langsa melakukan operasi yustisi.

LANGSA – PUJA TV ACEH – Guna menghambat peningkatan kasus positif Covid-19 di Aceh khususnya di Kota Langsa, tim gabungan dari Kodim 0104 Aceh Timur, Polres Langsa, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa melaksanakan operasi yustisi guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

Pada operasi yustisi yang dilakukan pada 25 Juni dan 26 Juni 2021 malam itu, tim gabungan yang melakukan patroli rutin disejumlah kafe di Kota Langsa dan menyegel 4 warkop yang melanggar aturan jam malam.

Kafe yang disegel antara lain Warkop Premium Coffe di Jalan T Umar Gampong Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota, Warkop Faco Coffe di Jalan Iskandar Sani Gampong Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota, Fish Kupi yang berada di Jalan A. Yani dan terakhir Koboy Kupi yang berada di Jalan Lilawangsa.

Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional untuk warkop, kafe, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB dan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita masih melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pembatasan jam operasional sesuai dengan instruksi gubernur dan Walikota Langsa. Jika diatas jam 10 malam ,maka harus dilakukan penyegelan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, S.I.K. MH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini