BANDA ACEH Pujatvaceh.com Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, akhirnya menyelesaikan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Kasus Tindak Pidana Korporasi (TPK) Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2017 lalu.

Hasil audit yang ditemukan BPKP, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka 10 milyar lebih, atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, Dan S3 dalam dan luar negeri bagi masyarakat Aceh dari total anggaran 21,7 milyar.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan bahwa BPKP sudah final melakukan audit dan segera memberikan laporan kepada tim penyidik Polda Aceh.

“Karena kasus yang melibatkan banyak pihak, ada hampir 840an mahasiswa penerima beasiswa itu yang perlu diklarifikasi sekaligus ada pihak terkait yang perlu dimintai keterangan. Akhirnya, kami sudah selesaikan laporan dari BPKP dan segera kami sampaikan pada tim penyidik Polda Aceh,” ungkap Indra.

Meski menempuh jalur panjang saat pengauditan, dikarenakan banyaknya pihak yang harus di mintai keterangan, di tambah lagi dengan izin pemeriksa terhadap 6 anggota DPR Aceh aktif yang harus di mintai keterangan. Namun akhirnya, BPKP Aceh dapat mengungkapkan besarnya angka dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini