Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Tiga nelayan dan seorang warga Rohingya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, (3/7) setelah divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Ketiga nelayan asal Aceh Utara dan seorang warga Rohingya kini mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara setelah Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman karena melanggar Pasal tentang Keimigrasian, pada Senin, (14/7) lalu.
Kasus 3 nelayan penolong rohingya mendekam di penjara ini, berawal pada tahun 2020 lalu saat ketiga nelayan asal Aceh Utara memberikan informasi kepada pemerintah atau aparat kepolisian bahwa telah membantu puluhan pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan, Seunudon, Aceh Utara.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhifuddin menyatakan bahwa keempat terdakwa sudah mengajukan upaya banding, sehingga Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara akan mengirimkan berkas dan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Keempat terdakwa tersebut sudah mengajukan upaya hukum yaitu upaya banding, berkasnya sudah siap dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Muhifuddin.
Pada tahun 2020 lalu, 3 nelayan Aceh Utara memberikan informasi bahwa telah membantu mengevakuasi 99 pengungsi Rohingya di perairan Seunudon Aceh Utara. Pada saat itu, 3 nelayan mengaku bahwa kapal yang pengungsi tumpangi sudah karam, sehingga Faisal dan kawan-kawan membantu mengevakuasi.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan TNI-Polri menarik kapal nelayan yang membawa pengungsi ke perairan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.






