Karo Ops Polda Aceh Melakukan Sidak di Salah Satu Hotel di Kota Banda Aceh, Minggu (4 Juli 2021), Foto : Dok. Humas Polda Aceh.

BANDA ACEH – Satgas Covid-19 Aceh terus mengoptimalkan penerapan prokes di tempat-tempat rawan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah di hotel.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito, dalam keterangannya, Minggu malam, 4 Juli 2021.

Menurut Agus, salah satu tempat yang paling rentan terjadinya penyebaran Covid-19 adalah hotel, karena di situ menjadi tempat interaksi banyak orang yang datang dari berbagai daerah.

“Di hotel termasuk rawan, apalagi pada saat pelaksanaan makan pagi, di situ tamu hotel akan berkumpul untuk makan secara bersamaan,” sebut Agus seusai melaksanakan sidak ke beberapa hotel di Banda Aceh, Minggu, 4 Juli 2021.

Oleh karena itu, Agus meminta kepada seluruh pengelola hotel di Aceh, khususnya di Banda Aceh untuk tidak lalai dalam menerapkan Prokes, baik itu 3M atau pun 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi).

“Penerapan 3M atau 5M menjadi ukuran kita dalam menghindari agar tidak terpapar virus. Maka jangan lalai atau kendor dalam menerapkan itu,” pintanya.

Agus juga menyebutkan, pengelola penginapan, rumah makan, cafe, gedung pertemuan, dan sejenisnya agar memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana prokes seperti tempat cuci tangan, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh (termo gun), serta aturan menjaga jarak.

Pamen tiga melati itu juga meminta kepada empat pilar, yaitu TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes agar terus bersinergi dan semangat untuk mlakukan pengendalian dan penanganan Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kerja sama yang baik sangat diperlukan dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini. Empat pilar sebagai garda terdepan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat mengharapkan kerja sama pihak pengelola hotel, tempat makan, cafe, dan tempat umum lainnya. Ini semua semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat Aceh,” ucap Agus mengakhiri keterangannya.

Langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Aceh untuk menindaklanjuti telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini