Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Pengelolaan sumber daya air, terutama air bersih di wilayah Aceh Besar, selama ini dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala. Pendirian PDAM Tirta Mountala bertujuan sebagai penyedia air minum, demi kesehjateraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan berkesinambungan.

Terkait akan dilakukan perubahan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala, menjadi perusahaan umum daerah air minum, maka sesuai amanat peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, mengenai Badan Usaha Milik Daerah,pemerintah kabupaten Aceh Besar akan menyesuaikan dan mengatur kembali bentuk hukum terhadap perusahan tersebut, yang perubahannya akan ditetapkan dalam qanun.

Selain itu, perubahan ini diharapkan bisa lebih meningkatkan pendapatan perusaahan sehingga turut memberikan pendapatan bagi daerah.

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengapresiasi PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, yang dalam beberapa tahun terakhir ini sudah mengalami peningkatan pelanggan yang signifikan.

Terkait perubahan status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, Bupati Aceh Besar berharap, dengan adanya kewenangan yang lebih luas, kedepannya  perusahaan ini bisa lebih berkembang dan meningkat.

“Saya mengapresiasi selama tiga tahun ini, Perusahaan Air Minum kita dari satu direktur sekarang  tiga direktur akibat peningkatan pelanggan, yang sebelumnya pada tahun 2018 pelanggan masih berjumlah 28 ribu pelanggan yang ada di Aceh Besar dan sekarang ini sudah 43 ribu. Tentunya ini merupakan lonjakan yang luar biasa sekali, sehingga kita melakukan perubahan terhadap struktur perusahaan manajemen dari satu direktur menjadi 1 direktur dan 2 direksi, dan sekarang menjadi dari BUMD menjadi Perumda” Ujar Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Abdul Mucti mengatakan, dengan disahkan Qanun PDAM Tirta Mountala dalam rapat paripurna DPRK Aceh Besar ini, diharapkan perusahaan umum daerah kedepannya bisa lebih meningkatkan aspek peerekonomian masyarakat, serta adanya peningkatan terhadap pemasukan Daerah Aceh Besar.

“Hasil paripurna tadi kita sudah sahkan qanun PDAM Tirta Montala, mudah mudahan qanun ini bisa meningkatkan aspek perekonomian masyarakan, kemudian peningkatan pendapatan daerah” Kata Abdul Muchti, Ketua Banleg DPRK Aceh Besar.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments