Ampon Dani Temui Pengurus PMI Pusat minta Bekukan PMI Aceh Utara
Jakarta – Pujatvaceh.com: Pengacara T Fakhrial Dani dan partner yang menjadi kuasa hukum 8 mantan karyawan PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara temui Pengurus PMI pusat di Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Ketua PMI Pusat Bidang organisasi Muhammad Muas tanggal 20 Maret 2023 lalu Ampon Dani menyerahkan surat secara resmi yang ditujukan kepada ketua PMI Pusat.
Kepada Pujatvaceh.com Ampon Dani menyampaikan bahwa sebagai Kuasa Hukum Para Mantan Pegawai UDD PMI Aceh Utara dirinya telah mengadukan secara resmi dugaan pelanggaran tata kelola organisasi, terutama berkaitan dengan Pemberhentian delapan Kliennya , dan meminta agar PMI Aceh Utara dibekukan sementara, dalam pertemuan tersebut kata Ampon Dani PMI pusat berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ,karena secara AD/ART dan peraturan organisasi, yg berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai UDD adalah Kepala UDD, dan seluruh proses Pengangkatan dan pemberhentian harus mengikuti peraturan organisasi baik masalah upah, Tunjangan maupun hak pensiun.
Dalam pertemuan itu PMI pusat sangat menyayangkan sikap PMI Aceh Utara yang tidak berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal dan baik baik, sehingga muncul ke publik , namun demikian PMI Pusat akan melakukan koordinasi dengan pihak daerah untuk mengklarifikasi hal tersebut.