Aceh Barat DayaPujatvaceh.com – Dua pelaku tindak pidana zina atau jarimah perzihanan, dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Keduanya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh tahun 2014, tentang hukum jinayah.

Kedua terpidana tersebut, adalah TRJ salah satu warga Kecamatan Manggeng, yang berstatus memiliki istri, sementara EV, terpidana perempuan, merupakan warga Kecamatan Blangpidie, yang merupakan oknum ASN.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman lembaga pemasyarakatan atau lapas, kelas II B Blangpidie, pada Kamis (04/11). Meski pada proses eksekusi, terpidana perempuan beberapa kali mengangkat tangan, dikarenakan kesakitan, sehingga membuat algojo, memberhentikan cambuk. Namun eksekusi tersebut berjalan hingga selesai.

“Kita hari ini mengadakan eksekusi hukuman cambuk terpekara jinayah yang berkekuatan hukum tetap dimana hukuman jinayah ini diputuskan di makamah syariah terhadap terpidana dengan hukuman 100 kali cambuk. Harapan perkara-perkara yang diatur dalam  hukum jinayah jangan sampai dilakukan lagi oleh masayarak,” jelas Agung Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya.

Eksesukasi hukuman cambuk tersebut juga dihadiri oleh kalapas kelas II B Blangpidie, kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, juga Dinas Syariat Islam kabupaten setempat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini