BANDA ACEH pujatvaceh.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada Senin (5/7/2021) ditunda.

Penundaan tersebut atas permohonan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui suratnya Nomor: 584/11882 tertanggal 2 Juli 2021 lalu. Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan pembahasan bahwa belum bisa dilakukan karena belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, bahwa rancangan Qanun Aceh sebelum disahkan menjadi qanun oleh gubernur, seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.

Rancangan qanun ini merupakan usul prakarsa dari Pemerintah Aceh, maka salah satu tahapan pengesahannya, gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat Paripurna DPRA, namun gubernur tidak menghadiri rapat paripurna tersebut dan meminta pembatalan pembahasannya.

“Hari ini kita agendakan paripurna Qanun Pilkada perubahan terhadap Qanun 12 Tahun 2006, agar ada kepastian politik dan hukum terkait pelaksanaan Pilkada Aceh. Namun, gubernur Aceh meminta penundaan. Mestinya gubernur Aceh hari ini datang untuk menyampaikan pandangan Qanun Aceh tentang Pilkada namun dengan alasan masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dengan proses fasilitasi tersebut,” kata Dahlan Jamaluddin, Ketua DPR Aceh.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I, Bardan Sahidi bahwa seharusnya hasil fasilitas dan nomor registrasi dari Kemendagri sudah turun karena telah melebihi batas waktu yang di tetapkan.

“Pertemuan terakhir adalah ketika kita RDP di Langsa yang diikuti oleh seluruh kabupaten kota, KPU, Bawaslu, dan unsur penyelenggara Pilkada, hasil ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Namun sampai saat ini, hasil fasilitasi dari 14 hari yang disampaikan itu belum turun bersamaan dengan nomor registrasinyas, sampai kapan kita menunggu?,” ungkap Bardan Sahidi

Rapat Paripurna DPRA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, yang didampingi oleh seluruh wakil, sementara dari pihak gubernur Aceh diwakili oleh M. Jafar sebagai Asisten 1 Pemerintah Aceh, Bidang Pemerintahan Dan Keistimewaan Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini