SIMEULUE – PUJATVACEH.COM – Sepekan lalu, beredar pemberitaan pada 23 oktober terkait tudingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Aceh tentang dugaan penggelapan dana sisa Bimbingan Teknis (BIMTEK) pada 15 november 2018 lalu yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) dan bupati simeulue.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue gelar rapat terbuka diruangan Media Center Badan Humas Dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Selasa, 27 oktober 2020.

Rapat terbuka tersebut dihadiri oleh Marlian mewakili sekda simeulue, Husein Alim selaku Kepala Dinas DPMD Simeulue, Kepala Bagian Hukum Sekdakab Simeulue Safrinudin, Ali Muhayatsah selaku Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Simeulue, perwakilan camat serta beberapa awak media.

Kepala Dinas DPMD Simeulue, Drs. Husein Alim mengatakan “tudingan yang disampaikan oleh LSM-LPK Aceh itu tidak benar. Perihal yang disampaikan hanyalah fitnah dan sangat merugikan daerah Simeulue,” ujarnya dalam rapat terbuka tersebut.

Sementara itu, Safrinudin, SH, MH menyampaikan “Terkait persoalan apa yang diberitakan itu tidak sesuai dan diduga melanggar aturan, untuk itu kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekdakab Simeulue tersebut.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments