Langsa – Pujatvaceh.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, melakukan suntikan mati pada 6 ekor kambing yang positif mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan memusnahkan 88 bibit tanaman hasil penangkapan barang illegal.

Berdasarkan surat penetapan pengadilan tanggal 22 Agustus 2023 yang menetapkan memberi izin merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa 6 ekor kambing yang dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan 88 bibit tanaman juga dinyatakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan.

Kambing dan bibit tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa pada Kamis, 03 Agustus 2023 lalu. Di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dan di Gudang PT. APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur, lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan tempat pemotongan hewan, di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat,  Kota Langsa.

Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 218 juta, kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang illegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan hewan yang telah positif pmk harus segera dimusnahkan agar tidak menyebarkan penyakit mulut dan kuku di wilayah Kota Langsa, ia juga berharap agar dengan diadakannya pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang illegal.

“Kami menyampaikan bahwa, proses hari ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang kita lakukan yang saat ini sedang berproses jadi, beberapa barang bukti yang memang di rekomendasikan, oleh badan karantina, kalau tidak dimusnahkan secara cepat dikhawatirkan ini akan menyebarkan penyakit mulut dan kuku di wilayah Aceh terutama di Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang”kata Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, Ibrahim menyebutkan bahwa hasil sitaan yang sifatnya ilegal bisa langsung dieksekusi, dan ini merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk menyelamatkan ternak-ternak yang ada dari penyakit PMK dan ini menjadi tugas kita bersama.

“Kita pada saat ini di Aula atau ditempat Bea dan Cukai kita lakukan kegiatan pemusnahan, janji kita waktu pertemuan yang lalu, bahwa kalau terjangkit penyakit karena ini kan kita harus uji laboratorium tetapi kalau tanaman atau hewan pun sekalipun kalau dia masuk dari luar negeri hak dan wewenang penuh diberikan kepada kita karantina pertanian di Pasal 48 Undang-Undang 2 Tahun 2019 itu kita bisa langsung eksekusi bekerja sama dengan pengadilan atau Kejari” ucap Ibrahim, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments