Foto: Tim BKSDA sedang melakukan pengobatan terhadap beruang madu yang terjerat di Kabupaten Aceh Tengah

ACEH TENGAH – PUJATVACEH.COMPetugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh melalui Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon beserta tim Forum Konservasi Leuser (FKL) dan dibantu oleh tim medis Balai KSDA Aceh, Personil Koramil Kecamatan Linge, dan masyarakat melakukan upaya penyelamatan terhadap seekor Beruang Madu (Helarctos
malayanus) di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah
Provinsi Aceh.

Upaya penyelamatan ini berawal pada tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 09.21 WIB, petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon menerima laporan adanya satwa liar yang dilindungi jenis beruang madu  terkena jerat di area perkebunan masyarakat di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Petugas BKSDA sedang berupaya selamatkan Beruang Madu yang terjerat di Aceh Tengah

Satwa berjenis kelamin betina yang dilindungi ini terjerat dengan posisi kaki tergantung pada kawat jerat dengan posisi kepala menghadap bawah. Kondisi satwa tersebut mengalami kerusakan kuku serta pembengkakan pada sekitar pergelangan kaki akibat terlilit jerat.

Tim petugas juga menemukan seekor Beruang Madu dewasa yang diduga merupakan induk dari anakan Beruang Madu yang terkena jerat tersebut. Selanjutnya, tim petugas Resor Konservasi Wilayah 6 Takengon melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan segera melakukan upaya evakuasi atau penyelamatan terhadap satwa liar tersebut yang didampingi tim medis Balai KSDA Aceh.

Foto : Beruang Madu yang terjerat Kawat di Aceh Tengah.

Setelah diobati  pergelangan kakinya oleh  tim BKSDA  dan setelah siuman dari pengaruh obat bius anak beruang yang diperkirakan berumur 2-3 tahun dilepas liarkan kembali untuk bisa bergabung dengan induk beruang yang selama pproeses pengobatan telah diusir oleh tim dengan menggunakan mercon.

Foto : Beruang Madu

Untuk diketahui  Kelompok Mammalia ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Yang Dilindungi. Jenis satwa ini tergolong kelompok Vulnerable/Rentan
berdasarkan IUCN. Sinergitas antara semua pihak dan respons masyarakat dengan melaporkan hal seperti ini sangat  menentukan terhadap kelestarian satwa liar tersebut.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini