BPJS kesehatan siap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan pasien yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin Covid-19. (17/6/21)

LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan siap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan pasien yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin Covid-19. (17/6/21)

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI selama program vaksinasi Covid-19 berlangsung.

Namun hingga saat ini, BPJS Kesehatan Lhokseumawe belum menerima klaim pasien KIPI dari sejumlah rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Lhokseumawe.

Dessy Prasinta, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Lhokseumawe mengatakan terkait peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

Namun jika pasien merupakan peserta JKN, maka biaya perawatan dan pengobatan akan dibebankan kepada anggaran BPJS.

Untuk melakukan klaim KIPI, pasien hanya perlu menyiapkan sejumlah kebutuhan administrasi terkait vaksinasi, yakni Nomor Induk Kependudukan atau kartu JKN, surat keterangan bukti lapor kejadian KIPI yang menyertakan waktu dan tanggal vaksinasi serta melampirkan surat keterangan dari Komite Daerah Pengkajian Dan Penanggulangan KIPI Daerah.

Klaim KIPI syaratnya harus punya NIK untuk peserta non JKN, surat keterangan bukti lapor kejadian KIPI, dan surat keterangan dari Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI,” tutur Dessy Prasinta, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Lhokseumawe.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur tentang mekanisme pengobatan dan perawatan bagi yang mengalami kasus KIPI, hingga aturan santunan yang akan diterima jika mengalami kecacatan dan kematian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini