Foto : Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Masuki tahun 2021, BPKP Perwakilan Aceh sudah menerima sebanyak 6 kasus permintaan untuk dilakukan pengawasan dan pengauditan. Di antaranya dugaan penyelewengan dana pada proyek pengamanan pantai cunda-meuraksa di Lhokseumawe.

Kasus proyek pengamanan tanggul cunda-meuraksa ini menyita perhatian publik aceh. Pasca rekanan mengembalikan dana ke kas daerah kota Lhokseumawe. Kemudian terkait kedatangan Walikota Lhokseumawe dan Kadis PUPR Lhokseumawe beserta rekanan untuk menjumpai Kajari Lhokseumawe Mukhlis, disaat kasus ini sedang dalam penyelidikan.

Berdasarkan laporan dari kejari Lhokseumawe, pihak BPKP perwakilan Aceh akan segera melakukan proses audit investigasi terhadap pembangunan proyek pengamanan tanggul pantai cunda – meuraksa pada dinas PUPR Kota Lhokseumawe, tahun anggaran 2020.

Proyek “tanggul fiktif’ senilai 4,9 milyar yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) aceh tahun 2020 tersebut diduga tidak dijalankan oleh rekanan.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga sudah menyampaikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Kejari Lhokseumawe untuk melakukan pengauditan investigasi pada proyek tanggul cunda-meuraksa tersebut.

“Kita sudah terima laporan dari kejari lhokseumawe untuk proses audit investigasi,”Papar Indra Khaira Jaya, Kepala BPKP Perwakilan Aceh.

BPKP perwakilan Aceh, lanjut Indra, saat ini sedang melakukan tahapan awal untuk melakukan audit investigasi pada kasus tersebut.

“Untuk proses audit investigasi, kita sudah melakukan tahapan awal,”tuturnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments