BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh telah melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers di kantor BPKP perwakilan Aceh, kamis (28/1/21).
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017 lalu tersebut, berpotensi menimbulkan nilai kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pengadaan sapi pada Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Dinas Deternakan Dceh, mulai mencuat ke publik pada Juni 2020 lalu. Kala itu di temukan ratusan sapi dari pengadaan itu kondisinya terlihat kurus, bahkan sebagian sudah mati.
Publik pun di buat tercengang, pasalnya besar anggaran yang di gelontorkan pada pengadaan sapi tersebut bukanlah angka yang sedikit, jumlahnya mencapai 3,4 miliar rupiah.
Ambal Riyanto koordinator pengawasan bidang investigasi BPKP Perwakilan Aceh menuturkan, dari hasil audit tim BPKP ditemukan nilai potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.415.263.462,-. Namun tak tertutup kemungkinan terjadi penambahan lagi jumlah kerugian.
“Hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp.415.263.462,” Ungkap Ambal Riyanto, koordinator pengawasan bidang investigasi BPKP Perwakilan Aceh.
Proses penyelidikan kasus pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh, kini penyelidikannya telah ditingkatkan kepengusutan dugaan korupsi oleh di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.