Pujatvaceh.com - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, bersama dinas yang menangani urusan ketenaga kerjaan di Kabupaten/Kota, pada awal September 2023 ini telah membentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di masing-masing kantor di daerah.
“Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial itu, kita bentuk dan buka, untuk memberikan informasi dan layanan kepada para pekerja tentang tata cara dan mekenisme penyelenggaraan Hubungan Industrial di suatu perusahaan,” kata Akmil Husin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, SE, MSi yang didampingi Kabid Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, MSi kepada Serambi, Minggu (10/9/2023) di Banda Aceh.
Akmil Husin menjelaskan, hingga kini masih banyak para pekerja di perusahaan, yang belum mengatahui tata cara menyelesaikan perselisihan hubungan kerja di perusahaan. Akmil Husin mengatakan, bagi mereka yang belum mengetahui pihaknya membuka pos layanan penanganan perselisihan hubungan kerja tersebut di kantor urusan ketenaga kerjaan di masing-masing kabupaten/kota dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, dimana kantor tersebut berada di Kota Banda Aceh.
Akmil Husin juga mengatakan, bagi pekerja yang punya permasalahan dengan perusahaan/pengusaha, misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak, bisa melaporkan ke Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Industrial yang terdapat di Kantor Urusan Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota.
Pos tersebut akan menjadi mediasi para pekerja kepada perusahaan tempat bekerjanya. Kenapa kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan di suatu daerah, banyak yang tidak terselesaikan, sehingga menimbulkan masalah besar di suatu daerah, seperti demo buruh, aksi anarkhis dan pengrusakan tempat kerja/kantor serta lainnya, hal ini disebabkan oleh salah satu faktornya yaitu karena kekecewaan dan emosional buruh terhadap perusahaan, tidak ada yang menampung dan menjembataninya. Salah satu tugas Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial untuk menampung dan memediasi perselisihan antara buruh dengan pengusaha (perusahaan).
Di daerah memang sudah terdapat dinas yang menganai urusan tenaga kerja, tapi yang menangani khusus perselisihan antara buruh dengan perusahaan belum ada, maka dibentuk Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Industrial antara pekerja dan majikan( pengusaha). Pos layanan tersebut yang menjadi jembatan atau penghubung antara pekerja dengan majikan untuk penyelesaian permasalahan hubungan kerja.
Akmil Husin menyebutkan, sampai bulan Agustus 2023 lalu ada 12 kasus perselisihan hubungan industrial dari kabupaten/kota yang dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas penduduk Aceh untuk diselesaikan secara damai.
Sebagian besar di selesaikan di tingkat Dinas Tenga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan sebagian lagi diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pembentukan Pos Layanan Konsultasi Pengaduan Perselisihan dan Hubungan Industrial tersebut dibentuk dan buka di daerah, setelah Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melakukan pembekalan mediator hubungan industrial kepada pegawai di daerah yang dinasnya mengurusi tenaga kerja di kabupaten/kota.
Pegawai tenaga kerja di daerah yang telah mendapat pembekalan Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi, ia akan menjadi mediator setiap ada pengaduan, perselisihan antara buruh dan pengusaha/perusahaan di daerahnya.
Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut sangat penting di bentuk dan di buka di daerah yakni untuk mengatasi dan pengendalikan aksi dan emosi buruh, jika terjadi perselisihan antara buruh dengan perusahaan, terutama di daerah yang jumlah perusahannya cukup banyak.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenga Kerja Riza Erwil, ST, MSi mengatakan, tugas Mediator Hubungan Industrial bukan hanya untuk memediasi perselisihan hubungan Industrial antra pekerja dan pengusaha, tetapi juga melakukan pembinaan dan melayani konsultasi regulasi ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, kehadiran Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hubungan Inustrial di daerah sangat penting salah satunya yaitu untuk menjaga hubungan harmonisasi antara buruh dan pengusaha.
Sumber : Serambinews.com
Foto : Herianto