LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis mengaku bahwa Walikota Lhokseumawe. Kepala Dinas PUPR hingga rekanan proyek pengamanan pantai cunda meuraksa pernah menemuinya belum lama ini di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Meski demikian kajari menampik ada negosiasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Kasus proyek pengerjaan tanggul pengamanan pantai cunda dan meuraksa yang menyita perhatian publik di aceh sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri lhokseumawe.
Pihak rekanan juga telah mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah kota lhokseumawe sebanyak 4,4 milyar rupiah. Bahkan para pejabat mulai dari walikota lhokseumawe, kepala dinas pupr kota lhokseumawe hingga rekanan pernah menemuinya beberapa waktu lalu di kantor kejari lhokseumawe.
Terkait dengan pertemuan secara terpisah dengan sejumlah pejabat dan rekanan tersebut kajari lhokseumawe mukhlis memberikan klarifikasi bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan terkait perkara secara spesifik.
Mukhlis menegaskan, bahwa tidak ada negosiasi dalam penanganan perkara ini dan tak boleh ada yang ditutupi hingga kasus ini selesai.
“Tidak ada negosiasi dalam perkara ini, tak ada yang ditutupi dalam perkara ini,”Kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis.
Kajari mengaku, dirinya tetap akan melayani siapapun yang yang berurusan dengan kejaksaan negeri lhokseumawe termasuk dari rekan-rekan media.
“Siapapun yang datang akan tetap dilayani, termasuk dari media,”tuturnya.