Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Terkait adanya penertiban di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen, akhirnya menimbulkan masalah baru. Saat ini banyak nelayan dan petani di Aceh mengeluh soal pembelian BBM, jenis solar yang harus melampirkan surat izin dari dinas perikanan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir meminta kepada pihak Pertamina untuk dapat mempermudah syarat bagi nelayan dan petani dalam mendapatkan BBM, atau dengan solusi lain meminta Perangkat Desa, Panglima Laot dan Keujruen Blang agar dapat mengeluarkan surat untuk nelayan dan petani.

“Kita minta kepada SPBU yang ada di Aceh, kemudian Pertamina selaku induknya agar mempermudah syarat bagi nelayan dan petani untuk mendapatkan solar subsidi ini. yang tahu pekerjaan nelayan itu siapa adalah perangkat desa, kepala desa terutama dan juga panglima laot, kalau surat DKP ini menyulitkan nelayan maka solusinya adalah surat itu dikeluarkan panglima laot dan aparat desa termasuk petani“ kata Irpannusir, Ketua Komisi II DPRA.

Irpannusir juga sangat mengapresiasi atas kinerja-kinerja pihak kepolisian, namun hal terpenting kata dia, jangan sampai penertiban yang dilakukan aparat keamanan berimbas kepada masyarakat kecil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini