Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Guna menindaklanjuti laporan warga, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pertambangan batubara, yang ada di kawasan Kecamatan Kaway 16.

Aktivitas pertambangan batubara yang mencakup beberapa desa, yaitu Desa Alue Peudeng, Tanjong Meulaboh, Blang Dalam, Pasie Meugat, Teupi Panah, Babah Meulaboh dan Desa Batu Jaya, diduga telah menyerobot tanah milik warga setempat.

Puluhan hektare tanah warga yang masuk dalam kawasan pertambangan batubara milik PT. Prima Bara Mahadana itu, diiming-imingi akan dilakukan pembayaran ganti rugi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, padahal perusahan sudah melakukan aktifitas pertambangan di lahan warga.

“Kita ada 9 hektare tanah yang masuk wilayah perusahaan, sebagian tanah sudah di garap. Kami belum dibayar sampai sekarang dan sampai saat ini saya belum ada konsultasi dengan bos yang sebenarnya dari perusahaan ini” ungkap Sumiadi, Pemilik Tanah

Selain itu, sidak pimpinan DPRK ke lokasi tambang juga menemukan sejumlah pelanggaran, seperti akses jalan yang digunakan merupakan fasilitas pemerintah, bahkan pekerja tidak dilengkapi dengan APD pengamanan yang lengkap.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin amdal lingkungan dan limbah, selain merugikan warga dan pemerintah, perusahan tersebut juga telah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Pimpinan DPRK sudah melakukan konsultasi dengan pihak lingkungan hidup provinsi tentang amdal, untuk masalah amdal perusahaan ini belum jelas sebab karena mengenai amdal ada 2 yaitu amdal lingkungan hidup dan amdal limbah. Persoalan ini sudah ada beberapa warga yang melapor sehingga kita langsung mencoba meninjau kelokasi apakah benar atau tidaknya terkait hal tersebu,” ungkap Ramli, SE, Wakil Ketua DPRK

Terkait temuan tersebut, dalam waktu dekat DPRK Aceh Barat akan memanggil pimpinan perusahan, untuk segera membenahi dan menyelesaikan tanggung jawab perusahaan. Selain itu, DPRK Aceh Barat juga akan melaporkan persolan tersebut, kepada Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM.

”kita sudah melihat langsung bagaimana situasi dan dapat kita tinjau kembali dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pimpinan perusahaan tersebut ke DPR, karena penjelasan belum jelas, baik itu terkait amdal, maupun perizinan lain kita juga akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM,” jelas Samsi Barmi, Ketua DPRK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini