Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kodim 0105 Aceh Barat menerima dua pucuk senjata api laras panjang bekas konflik dari salah seorang warga yang merupakan mantan kombatan GAM di kabupaten Aceh Barat. Kedua senjata api yang diserahkan kepada aparat TNI ini berjenis AK-47 dan AK-56 yang merupakan senjata sisa masa konflik silam. Selain senjata, eks kombatan juga menyerahkan dua buah megazen.

Senjata api yang diserahkan kepada aparat TNI ini dalam kondisi aktif dan selama ini disimpan di hutan dan ditumbun di dalam tanah, sehingga ada sedikit kerusakan karena mengalami karatan.

Penyerahan dua pucuk senjata api tersebut dilakukan di sebuah desa di kecamatan Sungai Mas yang diserahkan langsung oleh “N” tokoh mantan kombatan, kepada Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Infanteri Dimar Bahtera pada Kamis 29 September 2022.

Senjata tersebut diserahkan tanpa adanya paksaan melainkan atas kesadaran suka rela dan sebagai wujud terima kasih warga dan eks kombatan GAM kepada Dandim karena telah membuka akses jalan untuk memajukan destinasi wisata air terjun di desa Pungkie kecamatan Sungai Mas.

Komandan Kodim 0105 Aceh Barat, Letkol Infanteri Dimar Bahtera mengatakan, selama ini TNI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat dan mantan kombatan GAM, sehingga mempercepat peningkatan ekonomi dan pembangunan di kawasan pelosok dan terpencil di Aceh Barat.

“Ada dari salah satu masyarakat yang selama ini sudah dekat dengan kita dan selalu berkomunikasi beberapa waktu lalu menginformasikan akan menyerahkan 2 pucuk senjata, kita ke rumahnya dan kita ambil bersama-sama yang dia adalah eks kombatan dengan kesadaran menyerahkan senjata itu. Senjata ini adalah senjata lama sejak konflik yang disimpang selama ini oleh mereka“ kata Letkol Inf Dimar Bahtera, Dandim 0105 Aceh Barat.

Sementara itu guna menjaga keamanan daerah, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan juga mantan kombatan GAM lainnya yang masih memiliki dan menyimpan senjata api bekas konflik, untuk segera menyerahkannya kapada pemerintah, aparat TNI maupun Polri. Bagi masyarakat dan mantan kombatan GAM yang dengan kesadaran diri menyerahkan sanjata api miliknya, akan dijamin keamanan privasinya dan akan dilindungi oleh hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini