BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana pada proyek pembangunan Jalan Muara Situlen – Gelombang, Aceh Tenggara, masuki tahap penyelidikan terhadap orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Ke-empat tersangka berinisial J selaku kuasa hukum pengguna anggaran (Kpa), SA selaku PPTK, serta KA dan KR yang merupakan pihak rekanan.
Proyek pembangunan jalan muara situlen – gelombang yang pengerjaannya pada tahun 2018 itu, menelan anggaran hingga Rp. 11,6 milyar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh (Doka), diduga telah terjadi penyimpanan dalam pekerjaan, dimana pihak rekanan memindahkan anggaran jalan provinsi di tukar ke jalan kabupaten.
Raharjo Yusuf Wibisono, Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) menyebutkan, terkait kasus pembangunan Jalan Muara Situlen – Gelombang, penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi, dari hasil penyidikan sementara ditemukan kerugian negara hingga Rp. 2 milyar lebih.
“Kita serahkan kepada auditor di TKP untuk melakukan penghitungan lagi, estimasi sementara keruagian yang dialami negara adalah Rp. 2 Miliar” ungkapnya.