BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Gerak Aceh meminta agar dalam penanganan kasus dugaan kerugian keuangan negara pada pembangunan Tanggul Cunda-Meraksa, Kejati Aceh tidak perlu ragu dalam mengusut kasus tersebut.
Hasil audit BPKP terhadap kasus proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda-Meraksa menemukan adanya dugaan tindakan yang merugikan keuangan negara lebih dari 4,9 Miliar Rupiah.
Peristiwa yang telah menjadi tindak pidana korupsi ini juga telah menjadi perhatian publik.
Meski sudah adanya pengembalian uang kepada kas negara, kasus ini tetap harus dilanjutkan pemeriksaan, mengingat sudah adanya fakta-fakta yang cukup.
Koordinator GeRAK (gerakan anti korupsi) Aceh, Askhalani mengatakan, dari hasil audit telah ditemukan dugaan kerugian negara, dua alat bukti pendukung, sehingga kejaksaan tinggi (kejati) Aceh tidak perlu ragu lagi untuk melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan tindakan korupsi tersebut.
“Dari hasil audit telah kita temukan dugaan kerugian negara, serta dua alat bukti pendukung, sehingga tidak ada alasan Kejati Aceh untuk ragu atau tidak melanjutkan pemeriksaan atas kasus ini” Jelasnya yakin.
Kasus pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda-Meraksa yang alokasi anggaranya bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) Aceh, terbilang unik, karena hal ini sudah direncanakan sedari awal.



