Aceh Selatan – Pujatvaceh.com – Penggerebekan terhadap pondok mesum di seputaran Jalan Nasional Tapaktuan – Abdya, tepatnya di Desa Gunong Kerambil Kecamatan Tapaktuan, oleh Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Selatan bersama TNI – Polri, menemukan 5 pasangan muda – mudi yang bukan muhrim.
Kelima muda-mudi yang diamankan yakni, R asal Pulo Paya Trumon dan pasangannya IG asal Pucuk Lembang Kluet Timur, RF asal Kluet Utara dengan pasangannya N asal Trumon Timur, N asal Tangan-Tangan dengan pasangannya E asal Kampung Paya, H asal Kemumu dengan pasangannya RA asal Labuhan Haji, dan IN asal Manggeng dan pasangannya SA asal Abdya.
Menurut Rudi, Subrita Kabid PPD Dan SI yang juga bertindak selaku penyidik mengatakan di lokasi cafe, petugas menemukan beberapa barang bukti alat kontrasepsi yang telah terpakai.
Kelima pasangan diamankan diduga melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan qanun Aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ke lima pasangan muda mudi ini akhirnya diizinkan pulang setelah dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan mereka dengan jaminan pihak keluarga dan perangkat desa masing-masing. Mereka juga diharuskan hadir jika dipanggil pada tahap selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat dan kita mencoba melaksanakannya dan alhamdulillah hasilnya memang benar bahwa tempat itu khusus disediakan tempat muda-mudi yang bukan muhrim melakukan hubungan suami istri. Di lokasi juga kita temukan barang bukti kondom yang sudah dipakai dan yang belum terpakai. Di pondok tersebut juga berserakan apakah memang disediakan oleh pondok tersebut atau dibawa sendiri” ujar Rudi Subrita, Kabid PPD dan SI Aceh Selatan