Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penahanan D-A selaku Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat pada 19 September 2023 lalu, yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, setelah Kadis Perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Program Peremajaan Sawit Rakyat sendiri, sumber dana berasal dari Badan Pengelola Dana Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pada Tahun 2017-2020 yang diajukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat.

Dengan total anggaran bantuan dana peremajaan sawit rakyat berkisar Rp. 29.290.800.000, ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penahanan terhadap Kadis perkebunan tersebut setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Kami telah memeriksa tersangka D-A, Kadis Perkebunan Aceh Barat. Sebelumnya tersangka ini sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak 2 kali, kemudian statusnya kita tingkatkan beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Hari ini kita periksa sebagai tersangka dan berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Penyidik bahwa kuat dugaan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pada hari ini kita laksanakan penahanan di Rutan Klas IIB Kota Banda Aceh selama 20 hari kedepan“ kata Ali Rasab Lubis, Plt Kasi Penkum Kejati Aceh.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke Rutan Klas IIB Banda Aceh.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments