Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aech Utara, yang berada di Lhokseumawe, pada selasa kemarin.

Melalui siaran pers, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan, dalam penggeledahan ini Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021. Seluruh dokumen yang berhasil ditemukan ini langsung disita dan diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wahyudi Kuoso, selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting pengamanan dari tim intelejen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Arif Kadarman.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Tim Penyidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini