Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Guna tercapainya pembangunan yang sesuai dengan perencanaan, Dinas PUPR Aceh Barat bekerjasama dengan Kajari setempat dalam mengawasi kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2023.
Untuk pengerjaan paket fisik Dinas PUPR mengalokasikan sebesar 50 Miliar Rupiah yang bersumber dari dana alokasi khusus Aceh, dana transfer umum serta dana alokasi umum.
Dari anggaran tersebut, untuk tahap pertama telah dilakukan penanganan kontrak pelaksanaan pembangunan bersama 12 rekanan yang memenangkan tender dengan nilai anggaran sebesar 7,7 Miliar Rupiah.
Agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan target perencanaan, Dinas PUPR meminta Kajari Aceh Barat, untuk memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaannya.
“Sesuai dengan hukum kontrak, tentu syarat-syarat umum yang sangat khusus kita terapkan, tentu nanti kalau ada pekerjaan tidak sesuai dengan spek ada teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga, terus kita berkoordinasi dengan pihak Pak Kajari sebagai pendampingan kita, konsep kita sebenarnya bagaimana pekerjaan itu bisa selesai makanya kita perlu pendampingan jadi arah kita tidak kesana, kita mendorong ini bagaimana supaya pekerjaan cepat tuntas, sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat “ ucap Dr. Kurdi, Kadis PUPR Aceh Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan, pendampingan yang diberikan yaitu pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, kepada pihak rekanan.
“Hari ini kita melakukan pemaparan terhadap Dinas PUPR untuk pendampingan beberapa kegiatan, ini pendampingan inilah pendampingan hukum dibidang Datu, hukumnya yang kita dampingi seperti contoh misalnya, ada hambatan-hambatan masalah administrasi, nanti dari pihak pengguna anggaran, akan berkoordinasi ke kita nanti kita akan memberi saran hukum kepada pengguna anggaran, kalau misalnya dari pihak pengguna anggaran kami sudah menyarankan seperti ini tapi tidak diikuti, otomatis kami akan menghentikan gerak kami” tutur Siswanto, Kajari Aceh Barat.