Bireuen – Pujatvaceh.com – Kepolisian Resor Bireuen musnahkan narkotika jenis sabu seberat 2.720 gram di aula Mapolres setempat, dengan cara diblender, selain memusnahkan sabu, Polres Bireuen juga membakar barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang diamankan dari 3 tersangka, dengan status DPO 1 orang. Sabu yang ditaksir senilai 2 miliar lebih tersebut, dimusnahkan dengan menghadirkan 6 tersangka, dan 2 tersangka kasus ganja yang akan segera menjalani persidangan.
Kapolres Bireuen mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan 3 kasus di tempat berbeda, yakni 1,8 kg sabu dari tersangka Zul Bin Ilyas (28) yang diamankan di Peusangan Siblah Krueng.
Sementara dari tersangka Zul Bin Sulaiman (40) bersama tiga orang lainnya, diamankan sabu seberat 957 gram, keempatnya ditangkap di kawasan peulimbang, dan sisanya dari JA Bin Idris sebanyak 25,28 gram yang diamankan pada 21 Februari 2022, di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang dibakar, merupakan hasil sitaan dari tersangka MUZ Bin Abd umur bersama temannya seberat satu kilogram, di Desa Paloh Limeng Kecamatan Jeumpa.
AKBP Mike menyebutkan pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu dan disisihkan sedikit untuk dianalisis di Labfor Medan, sebagai barang bukti untuk di persidangan di pengadilan nantinya.
“Terkait dengan pemusnahan barang bukti ini kita kemarin sudah melakukan penyisihan barang bukti ini untuk diajukan ke lab bahwa barang ini masuk kedalam narkotika atau tidak dan barang bukti ini sudah ada hasil daripada laboratorium dan inipun nanti hasil dari laboratorium akan dibawa di persidangan dan ini ada sisanya kami lakukan pemusnahan sehingga tidak kami simpan tetapi langsung kami musnahkan barang bukti ini. Untuk tersangka ini dari hasil penyelidikan itu masing-masing jaringan ada juga berdiri sendiri ada juga satu jaringan” Ujar AKBP Mike Hardi Wirapraja, Kapolres Bireuen.